KRE Publishing KRE Publishing
/home / berita / Peran 4 Pelaku Pembantai Tapir di...
BERITA

Peran 4 Pelaku Pembantai Tapir di Mesuji Lampung Terungkap

Aparat kepolisian Polres Mesuji Lampung saat mengamankan para pelaku pembantaian satwa liar tapir

Aparat kepolisian Polres Mesuji Lampung saat mengamankan para pelaku pembantaian satwa liar tapir

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap peran dari empat pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan satwa dilindungi jenis Tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung. Berdasarkan pantauan redaksi, langkah tegas ini diambil aparat penegak hukum karena para pelaku secara keji telah membunuh hewan yang masuk dalam kategori sangat dilindungi oleh negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tapir Sumatera atau Tapirus Indicus merupakan satwa yang dilindungi. Dari pengamatan tim redaksi, peristiwa keji tersebut diketahui terjadi di kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Rabu (2/7/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, pihaknya telah bergerak cepat dan mengamankan empat orang pelaku di sejumlah lokasi yang berbeda. Para pelaku yang saat ini sudah ditahan di Mapolres Mesuji tersebut di antaranya adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra Yasa (43).

Menurut penjelasan AKBP Muhammad Firdaus, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, keempat pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda saat mengesekusi satwa malang tersebut. Pelaku Ketut Suwarne diduga kuat berperan menombak tapir, sedangkan Wayan Supatre bertugas mengejar satwa tersebut agar tidak meloloskan diri.

Selanjutnya, pelaku bernama Tri Suharyanto berperan sebagai orang yang menyembelih tapir, sementara Made Putra Yasa merupakan pemilik senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menyembelih. "Hewan tersebut dikejar Wayan Suparte, Ketut Suwarne, dan Sugi. Kemudian ditombak diduga Wayan Suparte lalu disembelih Tri Alias Ceplek," kata Firdaus saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, setelah satwa dilindungi tersebut mati disembelih, tubuhnya langsung dipotong-potong untuk kemudian dibagikan ke masyarakat sekitar. "Daging dari hewan dilindungi tersebut dipotong-potong oleh M Slamet Rianto dan dibagikan kepada warga," ujar Firdaus menambahkan terkait nasib tragis satwa tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan tim redaksi atas perkembangan kasus ini, kepolisian menetapkan total tersangka sebanyak enam orang. Pihak Polres Mesuji menegaskan masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penyembelihan ini dan kini statusnya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

// TOPICS
#tapir #mesuji #lampung #satwa_dilindungi #pembunuhan_satwa #polres_mesuji
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi KRE Publishing adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.