Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum akan diterbitkan pada bulan ini. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penundaan ini terjadi karena Komisi IX DPR masih memerlukan waktu lebih panjang untuk melakukan koordinasi dan menjaring aspirasi dari berbagai pihak. Langkah ini diambil guna memastikan regulasi baru tersebut dapat mengakomodasi kepentingan seluruh sektor industri.
// RELATED STORIES
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Sekarang →Menurut Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, proses legislasi RUU Ketenagakerjaan baru akan memasuki tahap pembahasan tingkat I pada masa persidangan berikutnya. "Komisi IX DPR kemarin menyampaikan ada urgensi untuk bertemu dengan beberapa pemangku kepentingan dalam pembuatan RUU Ketenagakerjaan. Mereka akan melakukan pertemuan dalam bentuk rapat di masa reses," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR pada Selasa (14/7).
Dari pantauan redaksi, penundaan ini direspons positif oleh kalangan pelaku usaha yang menginginkan adanya kajian mendalam. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru perlu dimatangkan terlebih dahulu melalui pembahasan bersama antara pihak pengusaha dan pekerja sebelum secara resmi diajukan kepada pihak pemerintah.
Berdasarkan penuturan Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, penyusunan UU Ketenagakerjaan teranyar sudah sepatutnya berangkat dari kesepahaman kuat yang dibangun bersama antarlini. "Pendekatan ini penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya implementatif dan berdaya saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang adil bagi pekerja," ungkap Shinta W Kamdani dalam keterangan resminya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa undang-undang yang komprehensif hanya bisa lahir dari proses yang matang. Menurutnya, penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang berkelanjutan hanya dapat dicapai apabila ada dialog sosial yang intensif serta konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Di sisi lain, dari sudut pandang pekerja, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat turut menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang setara. Pihaknya mendorong penuh agar berbagai isu strategis ketenagakerjaan didiskusikan secara internal terlebih dahulu oleh kedua belah pihak sebelum bergulir ke ranah pemerintah maupun DPR.
Menurut Jumhur Hidayat, reformasi pada kebijakan pengupahan nasional menjadi poin krusial yang harus diperbaiki agar lebih mencerminkan rasa keadilan sosial. Ia juga menekankan perlunya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta kesiapan kolektif dalam menghadapi tantangan disrupsi teknologi dan otomatisasi lewat program pengembangan keterampilan yang terencana secara berkelanjutan.